- Menyelenggarakan pendidikan (pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta pengabdian kepada masyarakat), yang mampu memenuhi tuntutan pengguna jasa transportasi darat.
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berdaya saing internasional.
- Menyelenggarakan pengelolaan pendidikan yang profesional dan akuntabel.
- Membentuk peserta didik yang prima dan beretika;
- Menciptakan kehidupan kampus yang humanis dan berwawasan lingkungan.

KOLEKSI BUKU
Metode pengelompokan koleksi perpustakaan berdasarkan sistem Dewey Decimal Classification (Sistem Desimal Dewey) :
AGAMA
49
BAHASA
33
DISERTASI
21
FIKSI
40
FILSAFAT DAN PSIKOLOGI
13
LAPORAN AKHIR
2
LITERARTUR DAN SASTRA
89
NON FIKSI
162
PENELITIAN
78
PERATURAN
4
REFERENSI
12
SAINS DAN MATEMATIKA
824
SEJARAH DAN GEOGRAFI
45
SENI DAN REKREASI
10
SOSIAL
46
TEKNOLOGI
118
TESIS
0
TRANSPORTASI
156
TUGAS AKHIR
3587
UMUM
2711
PROFIL PERPUSTAKAAN
SELAYANG PANDANG
Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD merupakan perguruan tinggi kedinasan yang dikelola oleh lembaga pemerintah, yaitu Kementerian Perhubungan. Perguruan tinggi kedinasan yang berdiri sejak tahun 1951 ini, awal mulanya bernama Akademi Lalu Lintas (ALL) yang diresmikan oleh presiden pertama Republik Indonesia, Presiden Ir. H. Soekarno pada tanggal 8 September 1951. Namun, pada tahun 1964 Akademi Lalu Lintas dberhenti dioperasikan karena suatu hal. Namun, melihat perkembangan teknologi transportasi jalan, pertumbuhan lalu lintas, dan kompleksitas permasalahan lalu lintas, Akademi Lalu Lintas dioperasikan kembali pada tanggal 5 Desember 1980 dengan nama Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (BPL-ALLAJR).
Pada saat itu BPL-ALLAJR telah menyelenggarakan program pendidikan dengan jenjang Diploma III Ahli LLAJR. Kemudian, pada tanggal 10 Maret 2000 status BPL-ALLAJR ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), berdasarkan dengan Kepres No.41 Tahun 2000. Peningkatan status tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kualifikasi tenaga ahli yang lebih tinggi dan pengembangan sistem pendidikan.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2019 Sekolah Tinggi Transportasi Darat diubah menjadi Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/584/M.KT.01/2019 tanggal 09 Juli 2019 perihal Penataan Organisasi Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan BPSDM Perhubungan dan persetujuan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam surat Nomor B/90/M/KB.03.00/2019 tanggal 5 Maret 2019 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat menjadi Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD. Serta PM Nomor 50 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD.
LAYANAN PERPUSTAKAAN
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DALAM SURAT KEPUTUSAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PROSEDUR PERPUSTAKAAN
PROSEDUR KEANGGOTAAN
Syarat Keanggotaan Sebagaimana fungsi dan peran perpustakaan perguruan tinggi, maka Unit Perpustakaan PTDI - STTD diperuntukkan bagi :
- Mahasiswa PTDI - STTD.
- Dosen dan Karyawan PTDI - STTD.
- Masyarakat dari Luar PTDI - STTD.
Prosedur Pendaftaran :
- Bagi mahasiswa, selama masih terdaftar menjadi mahasiswa aktif di PTDI - STTD otomatis data anggota sudah ada di database perpustakaan baik perpustakaan pusat maupun perpustakaan per-prodi.
- Bagi Dosen dan Karyawan yang akan mendaftar menjadi anggota, silahkan datang ke perpustakaan PTDI - STTD dengan menunjukan Kartu Pegawai/SK PNS/SK Kontrak/KTP.
- Bagi Alumni yang akan mendaftar menjadi anggota, silahkan datang ke perpustakaan PTDI - STTD dengan menunjukan Kartu alumni.
- Masyarakat dari Luar PTDI - STTD dapat menjadi anggota perpustakaan, silahkan datang ke perpustakaan PTDI - STTD dengan menunjukan Kartu Pegawai/SK PNS/SK Kontrak/KTP.
NB : biaya denda keterlambatan pengembalian buku per-hari per buku sebesar Rp. 2.000.
PROSEDUR PEMINJAMAN / PENGEMBALIAN BUKU
PENYAMPAIAN TUGAS AKHIR
Informasi Keterangan penyampaian tugas akhir.